Minggu, 27 Maret 2016

PERSERO DAN PERUM



BUMN : PROFIL PERSERO DAN PERUM
PEGADAIAN, INDUSTRI GELAS, INDUSTRI SANDANG NUSANTARA dan JASA TIRTA 2
Oleh: Rohmatul Umah/HES 4C

Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN, Pada Pasal 1 , Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetoran secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan PERSERO adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BADAN USAHA PERSERO
1.    PT PEGADAIAN
Pada tahun 1746 sejarah Pegadaian saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lalu pada tahun 1811 Pemerintahan Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, kepada masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pegadaian.
Didirikan Pegadaian Negara pertama di Indonesia yaitu di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901. Pegadaian berbentuk lembaga resmi “JAWATAN” pada tahun 1905.
Pada tahun 1961 bentuk badan hukum berubah dari “JAWATAN” menjadi “PN”. Pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari “PN” menjadi “PERJAN”. Dan pada tahun 1990 bentuk badan hukum berubah dari “PERJAN” menjadi “PERUM”. Akhirnya pada tahun 2012 bentuk badan hukum berubah dari “PERUM” menjadi “PERSERO” pada tanggal 1 April 2012.
Produk dari Pegadaian itu sendiri antara lain adalah yang pertama yakni Konvensioanal: KCA, Kreasi, Krasida, Krista, Kucica, dan Investa. Yang kedua yakni Syariah:  Rahn, Arrum, dan Mulia.
Berikut Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian (PERSERO)
DEWAN DIREKSI

JABATAN
PEJABAT
Direktur Utama
Riswinandi
Direktur
Sri Mulyanto
Direktur
Dwi Agus Pramudya
Direktur
Dijono
Direktur
Harianto Widodo
Direktur
Ferry Febrianto

DEWAN KOMISARIS
JABATAN
PEJABAT
Komisaris Utama
Cecep Sutiawan
Komisaris
Heru Subiantoro
Komisaris
Djadmiko
Komisaris
Purnomo Sinar Hadi
Komisaris
Yopie Hidayat






2.      PT INDUSTRI GELAS
PT. IGLAS (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pembuatan gelas kemas khususnya botol. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956 oleh pemerintah Republik Indonesia yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Kimia memutuskan untuk mendirikan pabrik kemasan gelas dengan tujuan untuk mendirikan pabrik botol dan gelas minuman sekaligus sebagai pilot project  guna mendidik ahli-ahli pembuatan gelas bangsa Indonesia. Pabrik kemasan tersebut diberi nama “PT. IGLAS” (Industri Gelas) yang berkedudukan di Jalan Ngagel No. 153 Surabaya. Saat ini PT. IGLAS telah menguasai 35% pangsa pasar kemasan gelas di Indonesia.
Perusahaan ini memproduksi berbagai jenis botol untuk memenuhi kebutuhan industri bir, minuman ringan, farmasi, makanan dan kosmetika, dengan total kapasitas 340 ton/hari atau 78.205 ton/tahun.2.6 Proses Produksi Botol   Secara garis besar proses utama dalam pembuatan botol di PT. IGLAS (Persero) meliputi beberapa tahap, yaitu :
1. Pencampuran bahan baku
2. Peleburan bahan
3. Pembentukan botol (forming)
4. Annealing
5. Sortir dan Pengawasan Mutu
6. Pengemasan Produk
Di dalam proses produksi botol di PT IGLAS Surabaya. Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas botol gelas adalah faktor kekuatan tekan botol karena merupakan syarat mutlak yang diminta oleh konsumen. Untuk itu perlu di tentukan standard tekan botol untuk mengetahui apakah botol yang dihasilkan sudah memenuhi standard dan proses produksi yang berlangsung sudah dalam keadaan terkontrol. Karena pada PT IGLAS seluruh proses produksi menggunakan mesin dan prosesnya kontinyu, maka faktor-faktor yang mungkin dapat mempengaruhinya adalah faktor mesin dan shift.
Dengan menggunakan analisa varian dua arah, maka dapat diketahui bahwa faktor mesin mempengaruhi standard deviasi kekuatan tekan botol sedang faktor yang mempengaruhi rata-rata kekuatan tekan tidak dapat diketahui. Karena itu penentuan standart rata-rata kekuatan tekan botol dibuat per-mesin per-shif dengan menggunakan X chart dan o chart. Selanjutnya dengan menggunakan model regresi dapat diketahui kapan proses dari mesin Iini menghasilkan rata-rata kekuatan tekan dalam batas kontrol dan dapat diketahui pula seberapa besar standard deviasi kekuatan tekan yang dihasilkan oleh kedua mesin tersebut.
Kesimpulan : PT. IGLAS merupakan perusahaan yang menggunakan tekhnik produksi kontinu karena perusahaan tersebut melakukan proses berlangsung secara terus menerus tanpa terhenti sedangkan proses produksi yang digunakan adalah proses pabrikasi.

3.    PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA (ISN)
Pada tahun 1961, dalam rangka swasembada kebutuhan sandang, Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan proyek pabrik pemintalan dan pabrik pertenunan di bawah pengawasan KOPROSAN (Komando Proyek-proyek Sandang).
Industri Sandang didirikan pada tahun 1967 dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun dengan bentuk Perusahaan Negara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1977 PN Industri Sandang dialihkan bentuknya Perseroan Terbatas (Persero) dan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu PT PT Industri Sandang I dan PT Industri Sandang II.
Tahun 1984 melalui PP No 17 tahun 1984, empat perusahaan daerah (Perusda) Sandang Jawa Tengah dimasukkan ke PT Industri Sandang II dan pada tahun 1995 manajemen PT. Industri Sandang I berada di bawah di bawah Direksi PT Industri Sandang II berdasarkan SK menteri Keuangan No 229/ KMK.016/ 1995.
Pada tahun 1997 manajemen PT Industri Sandang I dipisah dari PT Industri Sandang II berdasarkan SK Menteri Keuangan No.515/KMK.016/1997.
Pada tahun 1999, PT Industri Sandang I digabungkan ke dalam PT Industri Sandang II dan namanya diubah menjadi PT. (Persero) Industri Sandang Nusantara (ISN). PT ISN saat ini memiliki 8 unit produksi dan 1 kantor pusat yang berkedudukan di Jl. H. Agus Salim No. 45 Bekasi 17112 Jawa Barat, Jakarta.

Berikut Dewan Komisaris dan Direksi PT INDUSTRI Sandang Nusantara (ISN)
JABATAN
PEJABAT
Direktur
Robby E Quento
Komisaris
Boas P Panjaitan
Komisaris
Ramon Bangun
General Manager Pemasaran
Hengki Setiawan


BADAN USAHA PERUM
JASA TIRTA 2
         Perum Jasa Tirta II (“PJT II”) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1967 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Djatiluhur. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1970 juncto PP No 35 Tahun 1980, Perusahaan Negara (PN) Djatiluhur berubah status menjadi Perum Otorita Jatiluhur (POJ).
        Selanjutnya, karena adanya perluasan kewenangan, tugas serta lapangan usaha perusahaan maka Perum Otorita Jatiluhur (POJ) diubah menjadi Perum Jasa Tirta II (PJT II) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 1999 ( terakhir: PP Nomor 94/1999 tersebut kembali diubah dengan PP Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II ).
      Ruang lingkup kegiatan PJT II meliputi usaha di bidang penyediaan air baku dan listrik bagi kemanfaatan umum, dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang bertujuan memberikan kontribusi dalam menunjang ketahanan pangan nasional dan keuntungan bagi Negara. Untuk itu, perusahaan melakukan penyediaan air baku untuk air minum, pertanian, industri dan pemenuhan kebutuhan lainnya, pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik kepada PT. PLN dan / atau selain PT. PLN, dan pengembangan kepariwisataan dan pemanfaatan lahan.
  • Bisnis Utama
PJT II bertugas menyelenggarakan penyediaan air baku untuk air minum, listrik, pertanian, industri, pelabuhan, dan kebutuhan air lainnya, usaha pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga air, pengembangan kepariwisataan dan pemanfaatan lahan.
  • Jasa Listrik
Daya terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir. H. Djuanda di Jatiluhur antara tahun 1994 s.d. 1998 telah ditingkatkan (uprating) dari 150 MW menjadi 187 MW. Produksi listrik yang rata-rata dalam setahun mencapai 826 kWh, sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan pengembangan usaha, sedangkan sisanya dijual ke PT. PLN (Persero) melalui tegangan 150 kV dan 70 kV. Selain itu, pada sistem pengairan terdapat banyak pembangkit tenaga listrik tenaga air mikro
dengan potensi minihidro 50 kVA sampai 5000 kVA.
  • Jasa Penyediaan Air
Jasa penyediaan air menyediakan dan menyalurkan air baku dari sumber- sumber air bagi PT. Sang Hyang Seri, Perusahaan Air Minum (PAM) DKI, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/ Kota. Disamping itu, jasa ini menyediakan pula air baku bagi kawasan industri dan zona-zona industri di daerah kerja Perusahaan. Realisasi pasokan air baku dari Sungai Citarum sampai dengan akhir tahun 2011 mencapai 799,91 juta m3.
  • Jasa Pariwisata.
Jatiluhur merupakan salah satu tujuan wisata di Jawa Barat dengan objek danau buatan yang sangat luas (+ 8.300 ha), dengan pemandangan alam yang sangat indah dan dipadukan dengan karya teknik hidrolis (ilmiah) berupa bendungan yang sangat besar dan PLTA. Usaha kepariwisataan ini dilengkapi dengan hotel, bungalow, convention hall , rekreasi air (jet sky), kapal pesiar, dayung, dan Water World.

 Berikut Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Tirta 2 (PERUM)
PENGURUSAN & PENGAWASAN
DEWAN PENGAWAS PJT II
Ketua
Ir. Moch. Amron
Anggota
Nukman Chalid Sangadji

Ir. Hilman Manan

Wahiduddin Adams

Ahmad Yani Basuki
DIREKSI PJT II
Direktur Utama
Eddy A. Djajadiredja ( sekarang Herman Idrus, CES )
Direktur Teknik dan Pengembangan
Drs.Ir.Iding Srihadi Hadiwinata, M.Eng.
Direktur Pengelolaan Listrik
Mardjuki Surachmat, ST
Direktur Pengelolaan Air
Herman Idrus ( sekarang Dr.Ir. Harry M. Sungguh, MT)
Direktur Administrasi dan Keuangan
Drs.Waldamer H. Hutagalung


Jumat, 11 Maret 2016

UNDANG-UNDANG BUMN



Tugas Individu!
Nama/NIM                 : ROHMATUL UMAH/1711143074
Jurusan/Kelas            : HES/4C

UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Membahas Pasal 39 – 57

Pasal 39 dan 40                       : Tentang Kewenangan Menteri
Pasal 41                                   : Tentang Anggaran Dasar
Pasal 42 dan 43                       : Tentang Penggunaan Laba
Pasal 44 sampai Pasal 55        : Tentang Anggota Direksi Perum
Pasal 56 dan 57                       : Tentang Dewan Pengawas

Pasal 39 dan 40 Tentang Kewenangan Menteri
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkanke dalam Perum, kecuali apabila Menteri mempunyai itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum, serta secara lagsung atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang telah disahkan, pemilik modal hanya bertanggung jawabsebesar nilai yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan diluar mekanisme, maka tanggung jawab secara terbatas menjadi hilang.
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, perubahan atas aktiva Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun ini diataur oleh Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mengatur tindakantindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan atau perlu mendapat persetujuan Menteri, antara lain persetujuan untuk penarikan pinjaman, pemberian pinjaman, pelepasan aktiva, dan penghapusan piutang macet dan persediaan barang.

Pasal 41 Tentang Anggaran Dasar
Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriaannya. Anggaran dasar Perum memuat antara lain: nama dan tempat kedudukannya, maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, jangka waktu berdirinya, susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas, dan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri.
Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena Persturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perubahan anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan anggaran dasar Perum.

Pasal 42 dan 43 Tentang Penggunaan Laba
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan, penyisihan dana tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya adalah 20% dari modal Perum. Cadangan tersebut yang belum mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20%, hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan tersebut ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian deviden kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial, dan lain-lain, atau laba bersih tersebut dalam cadangan Perum diperuntukan bagi perluasan usaha Perum.

Pasal 44 sampai Pasal 55 Tentang Direksi Perum
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatn hukum,tidak pernah dinyatakan pailit, dan orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangankeahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri. Dan tim yang ditunjuk ini pun juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus, wajib menandatangani kontrak menajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan salah satu anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Dengan menjalankan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Direksi wajib menyiapkan menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Rancangan rencana tersebut yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan menandatangani bersama, semua anggota Direki dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan jangka panjang yang dimaksud.
Dalam waktu 5 bulan setelah buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Jika anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap dalam lingkup kerjanya, dan daerahnya yang telah diatur dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi juga wajib untuk memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri. Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidakcukup untuk menutup kerugian tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung rentang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dan Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Pasal 56 sampai Pasal 57 Tentang Dewan Pengawas
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketetapa peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan Pejabat departemen atau lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas sebenarnya sama dengan pengangkatan Direksi Perum. Yang membedakan adalah anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah menajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki penegetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tesebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Masa jabatannya pun sama dengan anggota Direksi yakni 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan salah seorang diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas. Pada pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutan alasannya. Alasannya disini sama dengan pemberhentian anggota Direksi.