Kamis, 15 Oktober 2015

ROHMATUL UMAH/1711143074
HES 3C/ FASIH
TUGAS REVISI

Kasus I           : Lapisan Bawah
JEMBRANA - Seorang pemuda nekat menggagahi anak baru gede (ABG) yang masih duduk dibangku sekolah, di Keurahan Gilimanuk, Jembrana, Bl. Padahal di dalam kosan tersebut, ada teman perempuan pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Imam Safeii (20) asal Gilimanuk, melakukan pelcehan seksual terhadap korban berinisial IGM (16) asal Petang, Kabupaten Badung.
Keduanya berkenalan lewat telefon pada Desember 2014. Hubungan mereka berlanjut menjadi lebih dekat. IGM diminta datang pada bulan Februari ke Gilimanuk. Hanya saja, korban menolak karena masih sekolah.
Pelaku sempat marah-marah dan memaksa korban agar datang menemuinya. Karena bujuk rayu pelaku, akhirnya pertengahan Juni lalu, korban naik bus dari Terminal Ubung ke Gilimanuk. Korban lalu dijemput dan diinapkan di sebuah rumah kos di Jalan Rajawali, Lingkungan Gilimanuk.
Kos tersebut dihuni seorang perempua berinisial TH, teman pelaku. Mereka pun berkenalan. Malam harinya, pelaku datang ke kos dan ketiganya tidur bersama di dalam satu kamar. Sekira pukul 01.00 WITA, pelaku memaksa korban berhubungan badab meski di kamar itu ada TH yang sedang tiduran.
Aksi bejat pelaku diulangi lagi esok harinya di kamar kos setelah keduanya jalan-jalan ke pantai.
Kesat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudama Putra, mengungkap kasus tersebut merupakan limpahan dari Polsek Petang, Badung karena TKP nya berada di Jembrana.
“Pelaku sudah kami amankan, dijerat Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mainimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, “ imbuh Sudarma.
Dampaknya sendiri bagi korban ini adalah mengalami ceder pada tubuhnya, juga akan menglami trauma neurologis yang sulit hilang dan secara internal mengalami cedera yang bahkan dapat menyebabkan kematian.

Kasus II          : Lapisan Atas
JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum guru Jakarta International School (JIS) asal Kanada, Neil Bantleman selama 10 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap terhadap siswa yang berinisila AK di sekolah international itu.
“Menyatakan Neil telah terbukti telah sah dan menyakini dengan sengaja melakukan kekerasan, mengancam, melakukan serangkaian kebohongan, melakukan dan membiarkan melakukan tindakan cabul. Menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman di PN Jaksel, Kamis (2/4).
Dalam putusan ini, Nurslam sendiri selaku ketua majelis menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan mayoritas majelis hakim dalam dissenting-nya, Nur Aslam Bustaman memiliki dasar hukum yang sama dengan dua anggota majelis lainnya, tetapi berbeda ketika menentukan lamanya hukuman. Nur Aslam Bustaman menyatakan seharusnya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya adalah ada hal-hal yang memberatkan bagi Neil, yakni tidak mengakui, tidak meminta maaf, dan tidak menyesali tindakan yang telah menyakiti masa depan anak yang menjadi korban dan masih di bawah umur. Majelis menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.
“Terdakwa juga terbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan. Serta pembentukan opini publik baik sebelum atau sesudah persidangan. Mencoreng nama baik pendidikan secara umum dan JIS.” Jelas Nur Aslam Bustaman.
Namun, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 Pengadialan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan pelaku. Jaksa harus segera mengajukan kasasi, karena jika tidak akan sangat melukai perasaan korban dan kelurga.
Korban anak yang pernah mengalami kekerasan seksual juga akan mengalami dampak traumatis seperti kesulitan dalam berkomunikasi dan gangguan belajar.

Perbandingan Tabel antara kasus I dan II
No

Kasus I
Kasus II
1
Jenis Pidana
Kekerasan seksual terhadap anak
Kekerasan seksual terhadap anak
2
Nama Tersangka
Imam Safeii
Neil Bantleman
3
Nama Korban
AK
IGM
4
Jumlah Korban dan Tersangka
1 (Satu)
1 (Satu)
5
Jumlah Kerugian (Materiil dan In Materiil)
Mengalami trauma berupa depresi dan kurangnya rasa percaya diri saat bersosialisasi
Mengalami trauma berupa depresi dan kurangnya rasa percaya diri saat bersosialisasi
6
Perlakuan Aparat (Polisi, Hakim dan Jaksa)
Pelaku dijerat Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara secara penuh.
Terdakwa dikenakan hukman pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta subsider enam bulan penjara. Namun masih 1 tahun pelaku sudah dibebaskan oleh PT.
7
Fasilitas
-
-

Analisis Sosiologis
Masyarakat dari lapisan bawah yakni masyarakat yang kedudukan atau status dilingkungannya hanyalah sebagai masyarakat biasa. Sedangkan masyarakat dari lapisan atas adalah masyarakat yang dianggap terpandang dan memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat atau dinegaranya.
Dari kedua kasus diatas dapat kita ketahui perbedaannya dari perlakuan aparat (polisi, hakim, dan jaksa), yakni pada kasus I pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara penuh. Namun pada kasus II pelaku dipidana penjara selama 10 tahun dan denda 100 juta subsider enam bulan. Tetapi masih menjalani hukuman selama kurang lebih 1 tahun, pelaku sudah dibebaskan karena ada hal-hal yang membenarkan si pelaku tersebut untuk bebas. Karena pembebasan tersebut, dari pihak keluarga korban sangat merasa kecewa lantaran seseorang yang telah membuat anak mereka trauma bisa dibebaskan semudah itu. Dan dari pihak korban merasa sangat takut apabila sang pelaku melakukan hal itu lagi kepada anak-anak yang lainnya.
Disinilah hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tidak membeda-bedakan masyarakat. Walaupun ungkapan dari pihak aparat yang mengusut kasus ini telah mengerjakan kasus ini sebaik-baiknya. Namun masyarakat lainnyalah yang bisa menilai sendiri bagaimana hukum yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar