HES 3C/ FASIH
TUGAS REVISI
Kasus I : Lapisan Bawah
JEMBRANA
- Seorang pemuda nekat menggagahi anak baru gede (ABG) yang masih duduk
dibangku sekolah, di Keurahan Gilimanuk, Jembrana, Bl. Padahal di dalam kosan
tersebut, ada teman perempuan pelaku.
Pelaku
yang diketahui bernama Imam Safeii (20) asal Gilimanuk, melakukan pelcehan
seksual terhadap korban berinisial IGM (16) asal Petang, Kabupaten Badung.
Keduanya
berkenalan lewat telefon pada Desember 2014. Hubungan mereka berlanjut menjadi
lebih dekat. IGM diminta datang pada bulan Februari ke Gilimanuk. Hanya saja,
korban menolak karena masih sekolah.
Pelaku
sempat marah-marah dan memaksa korban agar datang menemuinya. Karena bujuk rayu
pelaku, akhirnya pertengahan Juni lalu, korban naik bus dari Terminal Ubung ke
Gilimanuk. Korban lalu dijemput dan diinapkan di sebuah rumah kos di Jalan
Rajawali, Lingkungan Gilimanuk.
Kos
tersebut dihuni seorang perempua berinisial TH, teman pelaku. Mereka pun
berkenalan. Malam harinya, pelaku datang ke kos dan ketiganya tidur bersama di
dalam satu kamar. Sekira pukul 01.00 WITA, pelaku memaksa korban berhubungan
badab meski di kamar itu ada TH yang sedang tiduran.
Aksi
bejat pelaku diulangi lagi esok harinya di kamar kos setelah keduanya
jalan-jalan ke pantai.
Kesat
Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudama Putra, mengungkap kasus tersebut
merupakan limpahan dari Polsek Petang, Badung karena TKP nya berada di
Jembrana.
“Pelaku
sudah kami amankan, dijerat Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mainimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,
“ imbuh Sudarma.
Dampaknya
sendiri bagi korban ini adalah mengalami ceder pada tubuhnya, juga akan
menglami trauma neurologis yang sulit hilang dan secara internal mengalami
cedera yang bahkan dapat menyebabkan kematian.
Kasus II : Lapisan Atas
JAKARTA
- Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum guru Jakarta
International School (JIS) asal Kanada, Neil Bantleman selama 10 tahun penjara
karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap terhadap siswa yang
berinisila AK di sekolah international itu.
“Menyatakan
Neil telah terbukti telah sah dan menyakini dengan sengaja melakukan kekerasan,
mengancam, melakukan serangkaian kebohongan, melakukan dan membiarkan melakukan
tindakan cabul. Menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta
subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman di PN
Jaksel, Kamis (2/4).
Dalam
putusan ini, Nurslam sendiri selaku ketua majelis menyatakan dissenting opinion
atau pendapat berbeda dengan mayoritas majelis hakim dalam dissenting-nya, Nur
Aslam Bustaman memiliki dasar hukum yang sama dengan dua anggota majelis
lainnya, tetapi berbeda ketika menentukan lamanya hukuman. Nur Aslam Bustaman
menyatakan seharusnya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300
juta subsider enam bulan penjara.
Majelis
hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan berbagai pertimbangan.
Diantaranya adalah ada hal-hal yang memberatkan bagi Neil, yakni tidak
mengakui, tidak meminta maaf, dan tidak menyesali tindakan yang telah menyakiti
masa depan anak yang menjadi korban dan masih di bawah umur. Majelis menilai
tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.
“Terdakwa
juga terbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan. Serta pembentukan opini
publik baik sebelum atau sesudah persidangan. Mencoreng nama baik pendidikan
secara umum dan JIS.” Jelas Nur Aslam Bustaman.
Namun,
pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 Pengadialan Tinggi (PT) DKI Jakarta
yang membebaskan pelaku. Jaksa harus segera mengajukan kasasi, karena jika
tidak akan sangat melukai perasaan korban dan kelurga.
Korban
anak yang pernah mengalami kekerasan seksual juga akan mengalami dampak
traumatis seperti kesulitan dalam berkomunikasi dan gangguan belajar.
Perbandingan
Tabel antara kasus I dan II
No
|
Kasus I
|
Kasus II
|
|
1
|
Jenis Pidana
|
Kekerasan seksual terhadap anak
|
Kekerasan seksual terhadap anak
|
2
|
Nama Tersangka
|
Imam
Safeii
|
Neil
Bantleman
|
3
|
Nama Korban
|
AK
|
IGM
|
4
|
Jumlah Korban dan Tersangka
|
1 (Satu)
|
1 (Satu)
|
5
|
Jumlah Kerugian (Materiil dan In
Materiil)
|
Mengalami trauma berupa depresi
dan kurangnya rasa percaya diri saat bersosialisasi
|
Mengalami trauma berupa depresi
dan kurangnya rasa percaya diri saat bersosialisasi
|
6
|
Perlakuan Aparat (Polisi, Hakim
dan Jaksa)
|
Pelaku dijerat Pasal
76 dan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman
hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara secara penuh.
|
Terdakwa
dikenakan hukman pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta subsider enam
bulan penjara. Namun masih 1 tahun pelaku sudah dibebaskan oleh PT.
|
7
|
Fasilitas
|
-
|
-
|
Analisis Sosiologis
Masyarakat dari lapisan bawah yakni
masyarakat yang kedudukan atau status dilingkungannya hanyalah sebagai
masyarakat biasa. Sedangkan masyarakat dari lapisan atas adalah masyarakat yang
dianggap terpandang dan memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat atau
dinegaranya.
Dari kedua kasus diatas dapat kita
ketahui perbedaannya dari perlakuan aparat (polisi, hakim, dan jaksa), yakni
pada kasus I pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara
penuh. Namun pada kasus II pelaku dipidana penjara selama 10 tahun dan denda
100 juta subsider enam bulan. Tetapi masih menjalani hukuman selama kurang
lebih 1 tahun, pelaku sudah dibebaskan karena ada hal-hal yang membenarkan si
pelaku tersebut untuk bebas. Karena pembebasan tersebut, dari pihak keluarga
korban sangat merasa kecewa lantaran seseorang yang telah membuat anak mereka
trauma bisa dibebaskan semudah itu. Dan dari pihak korban merasa sangat takut
apabila sang pelaku melakukan hal itu lagi kepada anak-anak yang lainnya.
Disinilah hukum harus ditegakkan
seadil-adilnya tidak membeda-bedakan masyarakat. Walaupun ungkapan dari pihak
aparat yang mengusut kasus ini telah mengerjakan kasus ini sebaik-baiknya.
Namun masyarakat lainnyalah yang bisa menilai sendiri bagaimana hukum yang ada
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar