Jumat, 11 Maret 2016

UNDANG-UNDANG BUMN



Tugas Individu!
Nama/NIM                 : ROHMATUL UMAH/1711143074
Jurusan/Kelas            : HES/4C

UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Membahas Pasal 39 – 57

Pasal 39 dan 40                       : Tentang Kewenangan Menteri
Pasal 41                                   : Tentang Anggaran Dasar
Pasal 42 dan 43                       : Tentang Penggunaan Laba
Pasal 44 sampai Pasal 55        : Tentang Anggota Direksi Perum
Pasal 56 dan 57                       : Tentang Dewan Pengawas

Pasal 39 dan 40 Tentang Kewenangan Menteri
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkanke dalam Perum, kecuali apabila Menteri mempunyai itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum, serta secara lagsung atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang telah disahkan, pemilik modal hanya bertanggung jawabsebesar nilai yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan diluar mekanisme, maka tanggung jawab secara terbatas menjadi hilang.
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, perubahan atas aktiva Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun ini diataur oleh Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mengatur tindakantindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan atau perlu mendapat persetujuan Menteri, antara lain persetujuan untuk penarikan pinjaman, pemberian pinjaman, pelepasan aktiva, dan penghapusan piutang macet dan persediaan barang.

Pasal 41 Tentang Anggaran Dasar
Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriaannya. Anggaran dasar Perum memuat antara lain: nama dan tempat kedudukannya, maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, jangka waktu berdirinya, susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas, dan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri.
Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena Persturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perubahan anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan anggaran dasar Perum.

Pasal 42 dan 43 Tentang Penggunaan Laba
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan, penyisihan dana tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya adalah 20% dari modal Perum. Cadangan tersebut yang belum mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20%, hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan tersebut ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian deviden kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial, dan lain-lain, atau laba bersih tersebut dalam cadangan Perum diperuntukan bagi perluasan usaha Perum.

Pasal 44 sampai Pasal 55 Tentang Direksi Perum
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatn hukum,tidak pernah dinyatakan pailit, dan orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangankeahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri. Dan tim yang ditunjuk ini pun juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus, wajib menandatangani kontrak menajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan salah satu anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Dengan menjalankan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Direksi wajib menyiapkan menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Rancangan rencana tersebut yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan menandatangani bersama, semua anggota Direki dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan jangka panjang yang dimaksud.
Dalam waktu 5 bulan setelah buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Jika anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap dalam lingkup kerjanya, dan daerahnya yang telah diatur dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi juga wajib untuk memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri. Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidakcukup untuk menutup kerugian tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung rentang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dan Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Pasal 56 sampai Pasal 57 Tentang Dewan Pengawas
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketetapa peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan Pejabat departemen atau lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas sebenarnya sama dengan pengangkatan Direksi Perum. Yang membedakan adalah anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah menajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki penegetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tesebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Masa jabatannya pun sama dengan anggota Direksi yakni 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan salah seorang diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas. Pada pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutan alasannya. Alasannya disini sama dengan pemberhentian anggota Direksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar