Tugas Individu!
Nama/NIM : ROHMATUL
UMAH/1711143074
Jurusan/Kelas : HES/4C
UNDANG-UNDANG
NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Membahas
Pasal 39 – 57
Pasal 39 dan 40 :
Tentang Kewenangan Menteri
Pasal 41 : Tentang Anggaran Dasar
Pasal 42 dan 43 :
Tentang Penggunaan Laba
Pasal 44 sampai Pasal 55 : Tentang Anggota Direksi Perum
Pasal 56 dan 57 :
Tentang Dewan Pengawas
Pasal
39 dan 40 Tentang Kewenangan Menteri
Menteri
tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan
tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang
telah dipisahkanke dalam Perum, kecuali apabila Menteri mempunyai itikad buruk
memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam
perbuatan melawan hukum, serta secara lagsung atau tidak langsung melawan hukum
menggunakan kekayaan Perum. Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan
kekayaan negara yang telah disahkan, pemilik modal hanya bertanggung
jawabsebesar nilai yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan di luar
modal tersebut. Jika terjadi tindakan diluar mekanisme, maka tanggung jawab
secara terbatas menjadi hilang.
Ketentuan
mengenai tata cara pemindahtanganan, perubahan atas aktiva Perum, serta
penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk
dan cara apapun ini diataur oleh Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut
mengatur tindakantindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan
Pengawas dan atau perlu mendapat persetujuan Menteri, antara lain persetujuan
untuk penarikan pinjaman, pemberian pinjaman, pelepasan aktiva, dan penghapusan
piutang macet dan persediaan barang.
Pasal 41 Tentang Anggaran Dasar
Anggaran
dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriaannya. Anggaran
dasar Perum memuat antara lain: nama dan tempat kedudukannya, maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya, jangka waktu berdirinya, susunan dan jumlah anggota
Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas, dan tata cara penyelenggaraan rapat
Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan
Menteri.
Perubahan
anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena Persturan
Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar Perum,
setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perubahan
anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan
Pemerintah tentang perubahan anggaran dasar Perum.
Pasal
42 dan 43 Tentang Penggunaan Laba
Setiap
tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk
cadangan, penyisihan dana tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya adalah 20% dari modal Perum. Cadangan tersebut yang belum
mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20%, hanya dapat digunakan untuk menutup
kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Penggunaan
laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan tersebut
ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan
bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian deviden
kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan
Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial, dan lain-lain, atau
laba bersih tersebut dalam cadangan Perum diperuntukan bagi perluasan usaha
Perum.
Pasal 44 sampai Pasal 55 Tentang
Direksi Perum
pengangkatan
dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang
dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatn hukum,tidak pernah dinyatakan pailit, dan orang yang tidak
pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Anggota Direksi
diangkat berdasarkan pertimbangankeahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Perum. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan
melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim
yang ditunjuk oleh Menteri. Dan tim yang ditunjuk ini pun juga harus memenuhi
kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri. Calon anggota Direksi yang telah
dinyatakan lulus, wajib menandatangani kontrak menajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Masa jabatan anggota Direksi adalah 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan salah satu
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Anggota
Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan
menyebutkan alasannya. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila
Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati
dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
melanggar ketentuan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan,
dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Dengan
menjalankan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Direksi
wajib menyiapkan menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 tahun. Rancangan rencana tersebut yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk
mendapat pengesahan. Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana
jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi wajib membahas secara bersama-sama
dengan Direksi. Dengan menandatangani bersama, semua anggota Direki dan Dewan
Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan jangka panjang yang dimaksud.
Dalam
waktu 5 bulan setelah buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan tersebut
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Jika anggota
Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan harus
disebutkan alasannya secara tertulis.
Anggota
Direksi dilarang memangku jabatan rangkap dalam lingkup kerjanya, dan daerahnya
yang telah diatur dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Direksi juga wajib untuk memelihara risalah rapat dan
menyelenggarakan pembukuan Perum.
Direksi
hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan
pailit berdasarkan persetujuan Menteri. Kepailitan terjadi karena kesalahan
atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perum tidakcukup untuk menutup kerugian
tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung rentang bertanggung jawab atas
kerugian tersebut. Dan Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau
gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Pasal
56 sampai Pasal 57 Tentang Dewan Pengawas
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketetapa peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Pengawas
dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan,
Menteri dan Pejabat departemen atau lembaga non departemen yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perum.
Yang
dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas sebenarnya sama dengan pengangkatan
Direksi Perum. Yang membedakan adalah anggota Dewan Pengawas diangkat
berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah
menajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,
memiliki penegetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tesebut, serta dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Masa jabatannya pun
sama dengan anggota Direksi yakni 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
kali masa jabatan. Dan salah seorang diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas. Pada
pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada
waktu pendirian.
Anggota
Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutan alasannya. Alasannya disini sama dengan pemberhentian anggota
Direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar