HUKUM PERBANKAN
INDONESIA
A. Pengertian Hukum Perbankan
Bank
adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang ke masyarakat.
Sedangkan hukum perbankan adalah hukum yang membahas tentang prosedur
pendirian, pembubaran dan penggabungan bank.
Menurut
M. Djumhana hukum perbankan adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur tentang keuangan bank serta kehidupan yang
diatur adalah segala aspek perbankan. Ruang lingkup: Asas-asas perbankan,
Pelaku perbankan, Kaidah-kaidah atau aturan yang mengatur, Struktur organisasi,
Naskah Pengamanan, dan Tujuan bisnis perbankan.
Menurut
Hermansah hukum perbankan adalah
keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang
lingkup: Kelembagaan, Kegiatan usaha, dan Cara dan proses melaksanakan
usahanya.
B. Sumber Hukum Perbankan
1. Tidak
tertulis
2. Tertulis
C. Teori-teori Hukum Perbankan
Menurut
M. Mitnet, ada 4 teori antara lain:
1. Teori
Pelindungan Konsumen (Consummer Protection Theory)
Suatu
peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari suatu produk atau
kegiatan konsumen.
2. Teori
Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
Suatu
peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu
produk kegiatan.
3. Teori
Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
Suatu
peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga
keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ex: pembangunan dan
kesejahteraan.
4. Teori
Birokrasi atau Pemerintah
Suatu
pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya berbelit-belit.
Dan bersifat untuk menunjukkan jika negara itu ada, negara itu mengatur, dan
negara itu menguasai.
D. Asas-asas Hukum Perbankan
1. Asas
Kehati-hatian
Semua aturan yang
dibuat oleh perbankan harus didasarkan dengan prinsip kehati-hatian. Ex: uang
dianggap sesuatu yang penting untuk atau bagi masyarakat. Agar perbankan di
indonesia tetap sehat dan supaya tidak merugikan nasabahnya.
2. Asas
Kepercayaan
Bisa dilihat dari
kepercayaan nasabah. Perbankan bukan hanya untuk menyimpan uang, tetapi juga
untuk menyimpan emas.
3. Asas
Mengenal Nasabah
Bukan mengenal secara
individu, namun bisa melalui KTP saat akan membuat rekening.
4. Asas
Kerahasiaan
Semua uang atau data
yang disimpan semuanya sangat bersifat sangat rahasia. Untuk menjaga data-data
nasabah dengan baik. Biasanyanya lebih menggunakan identitas ibu kandungnya.
5. Asas
Pengayoman
Bank Sentral harus
mengayomi bank-bank yang ada di binaannya.
E. Sistem Perbankan Indonesia
Persamaan
dan perbedaan Bank Umum dan BPR
1. Persamaan
Bank Umum dan BPR antara lain:
a. Kesamaan
larangan: sama memberlakukan perlarangan dalam melakukan penyertaan modal
b. Kesamaan
tujuan: sama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Prinsipnya
bisa syariah atau konvensional
d. Sama
untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana dan menyalurkan dana ke masyarakat
2. Perbedaan
Bank Umum dan BPR antara lain:
a. Pelaksanaan
kegiatan: Bank Umum memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR
tidak.
b. Bentuk
simpanan dana: Bank Umum berupa giro, deposito dan tabungan, sedangkan BPR hanya tabungan.
c. Jangkauan:
Bank Umum Internasional dan Nasional, sedangkan BPR lokal atau daerah
d. Jasa:
Bank Umum transfer, kliring dan inkaso (jasa penagihan) dan valuta asing,
sedangkan BPR tidak ada
BUMN : BRI, BNI,
Mandiri, BTN
Bank
Umum Asing : HSBC, MayBank
Bank
Umum Campuran : BUANA
Bank
Umum Koperasi : Bukopin
Bank
Umum Swasta : BCA
F.
Bank
Sentral (BI)
Undang-undang
yang mengatur tentang BI ada pada Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang BI
dan Undang-undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan BI. Persoalan
Indenpendendi tentang kemerdekaan BI yang awalnya dianggap sebagai lembaga
pembantu pemerintah seperti menteri. BI dipandang Indenpenden (tidak boleh ada
campur tangan dari pemerintah). Pemerintah tidak boleh melakukan Indenpendensi
kepada BI tentang kebijakan yang telah dibuat.
Penggunaan
Tujuan:
1.
Baru
BI hanya memiliki 1
tujuan yakni Menjaga stabilitas nilai tukar. Dan memiliki 3 kewenangan antara
lain:
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter (keuangan)
-
Mengurangi semua hal tentang uang
-
Beberapa uang yang mau dicetak
-
Mengatur dan melenyapkan uang
-
Mengatur uang yang sudah berlaku dan
tidak berlaku
b. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Menetapkan alat tukar,
pembayaran dan tidak tunai (cek, dll). Debet
mempunyai tabungan atau giro dan harus mempunyai rekening di bank.
Sedangkan Kredit tidak disarankan
mempunyai rekening namun memiliki penghasilan tetap.
c. Mengatur
dan mengawasi Bank
-
Menetapkan peraturan dibidang perbankan
- Memberikan dan mencabut izin lembaga
bank yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan
-
Melakukan pengawasan bank secara
langsung maupun tidak langsung
-
Memberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Lama
Ada beberapa tujuan
atau prinsip. Berdasarkan UU yang lama adalah menjadi agen pembangunan,
intermediasi (menjadi lembaga penengah antara yang surplus dan defisit). Ex:
simpan pinjam, tabungan, dll. Namun saat ini di BI tidak melakukan hal itu.
G. Hubungan BI dengan Pemerintah
Ø Menteri
keuangan sebagai bendahara negara
-
Bertindak sebagi pemegang khas negara.
-
Atas nama pemerintah dapat memberikan
pinjaman ke luar negeri
-
Mengelola dan menyelesaikan hutang ke
luar negeri
-
Menerima pinjaman luar negeri
-
BI bisa dimintai pendapat melalui
rapat-rapat tertentu untuk memberikan masukan masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan.
-
BI dapat memberikan pendapat dan
pertimbangan mengenai SUN (Surat Utang Negara)
-
BI dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah.
Ø Hubungan
Tentang Pembagian dan Kerugian
-
Apabila BI untung maka disetor ke
pemerintah setelah diambil dana cadangan
-
Apabila BI rugi sampai 2 triliun maka
pemerintah wajib memberikan suntikan dana
Ø Hubungan
BI dengan Internasional
-
Penyelesaian transaksi lintas negara
-
Intervensi bersama untuk nilai tukar
mata uang asing (valuta asing)berbagi informasi tentang tugas-tugas bank
sentral termasuk pengawasan bank
-
Pelatihan dan penelitian dalam
bidangnya.
Ø BI
Tergabung dalam beberapa organisasi Internasional
1. BI
mewakili pemerintah antara lain:
-
Asin Development Bank (ADB)
-
Islamic Development Bank (IDB)
-
IMF
-
APEC
-
Manila Framework Group
-
WTO
-
ASEAN + 3
2. Mewakili
BI sendiri antara lain:
-
SEACEN Centre
-
SEANZA
-
EMEP
-
BIS
H. Peraturan dan Pendirian Bank
Ø Tata
cara Pendirian dan Kepemilikan Bank
Surat kep Direksi Bank
Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum. Diganti dengan
PBI No 2/27/pbi/2000 lalu diperbaharui dengan peraturan No 11/1/pbi/2009
Tentang Bank Umum.
Ø -
PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
- PBI
No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
- PBI
No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
- PBI
No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Ø -
Bank Umum : Tidak peduli tentang untuk
apa uang yang akan di pinjamkan
- Syari’ah : Harus digunakan untuk sektor riil
atau halal
- BPR : Identik dengan bunga atau kredit
- BPRS : “Pembiayaan” dengan
keuntungan tertentu
- UUS : Cabang usaha bank Konvensional
namun sistemnya ada yang syariah
Ø Syarat-syarat
pendirian:
1.
PBI
No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
Unit Usaha
Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Modal kerja UUS ditetapkan dan
dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2.
PBI
No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
Bank Umum
Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bisa bekerjasama antara WNI/WNA (99%) dan pemerintah. Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
3.
PBI
No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: warga
negara Indonesia; badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia; Pemerintah Daerah. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa
dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana
disebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
Modal disetor
bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib,
dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan
untuk modal kerja.
4.
PBI
No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas.
Jual Obat Aborsi
BalasHapus