Senin, 11 April 2016

KONTRAK STANDAR



KONTRAK STANDAR
Kontrak Standar adalah kontrak atau perjanjian yang bentuk dan isinya ditentukan secara sepihak secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen[1]. Sedangkan pihak yang lain yang akan berkontrak tinggal mengisi formulir tersebut dan tanda tangan.


RAHMAT SAUDARA KOS
Jl . Pahlawan Barat No. 29 (Telp:081223463776)  Blitar (Depan Rumah Sakit Sakti)


Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kos


Nama Penghuni                       : Novitasari

Nama Panggilan                      : Vita

No. KTP                                  :134764879903973657

Status                                      : Mahasiswa

No. HP                                    : 085647876885
           
Alamat Kampus/Kantor          : Jl. Ahmad Yani No.05, kota Blitar

Alamat Rumah                        : Desa. Kolomayan Kec. Wonodadi Kab. Blitar

No. HP Wali/Keluarga            : 082233786746



Dengan ini menyetujui tata tertib kos sebagai berikut:
1.   Untuk ketenangan dan kenyamanan bersama, pintu utama kos akan ditutup dan dikunci jam 21.00 WIB, paling lambat 21.30 WIB.
2.    Tamu hanya diizinkan maksimal sampai jam 21.00 WIB.
3.  Setiap penghuni wajib menyerahkan fotocopy KTP dan nomor telepon keluarga yang mudah dihubungi pada saat keadaan darurat.
4.  Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya diperbolehkan mrmbawa teman ke kos maksimal 2 orang saja.
5.    Jika ada teman atau siapapun yang akan menginap diharapkan melapor kepada pemilik kos.
6.   Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, dilarang membuang sampah sembarangan tempat, dan dimohon setelah memasak, makan harus dicuci dan dirapikan kembali.
7.  Untuk menghindari kebakaran, dilarang memasak di dalam kamar. Kerusakan yang ditimbulkan akibat kelalaian penghuni menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
8.  Dilarang keras berbuat asusila dilingkungan kos, dilarang keras menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan kos. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
9.   Terakhir pembayaran kos adalah tanggal 15 per bulan.

Menyetujui,                                                                                         Blitar, 4 April 2016
Penghuni/Penyewa kos                                                                       Pemilik Kos
 
                                                    
 ( NOVITASARI )                                                                             ( ROHMATUL UMAH)

*note: Dilampirkan Fotocopy KTP dan Buku nikah (jika sudah menikah)


[1]               www.academia.edu, diakses pada tanggal 4 April 2016 pukul 21.45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar