Selasa, 10 Mei 2016

OBSERVASI BANK (PRODUK-PRODUK YANG ADA DI PERBANKAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH)




Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk-bentuk bank umum adalah:
·         BUMN yaitu bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintah.
·         Bank Pembangunan Daerah yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
·         Bank Umum Koperasi yaitu bank yang sahamnya dimilik oleh badan usaha koperasi.
·         Bank Umum Swasta Nasional yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
·         Bank Umum Asing yaitu bank yang dimiliki oleh warga negara asing yang dijalankan di Indonesia.
·         Bank Campuran yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan survei atau wawancara yang telah saya lakukan dan teman-teman di Bank Permata, Bank Syariah Mandiri, BMT Dinar Amanu dan BPR Mitra Agung Mandiri kami sedikit mengetahui tentang produk-produk yang ada.
            Berikut adalah tabel perbandingan antara Bank Permata dengan Bank Syariah Mandiri dan perbandingan antara BMT Dinar Amanu dengan BPR Mitra Agung Mandiri.
Tabel I. Perbandingan Bank Permata dengan Bank Syariah Mandiri
Nama Bank
Nama Produk
Persyaratan
Fasilitas
Keuntungan
Bank Permata
a)      Simpanan
1.      Tabungan Anak (Permata Bintang)
2.      Tabungan Remaja (Permata Me)
3.      Tabungan Dewasa (Permata Tabungan Bebas)
4.      Tabungan Berjangka
b)     Giro
1.      Giro
2.      GiroGanda

a)      Simpanan
1.      Tabungan Anak
-          Kartu identitas orang tua
-          Nomor pokok wajib pajak
-          Akta kelahiran anak atau Kartu Keluarga (anak berumur <17 th)
1.      Permata ATM
2.      Permata Mobile
3.      Permata Net
4.      Permata Tel

1. Bebas biaya administrasi untuk saldo rata-rata ≥ 50 ribu
2. Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo sebelum transaksi ≥ 5 juta


c)      Kredit
1.      Kredit Tanpa Agunan
2.      Tabungan Remaja
-          Jenis tabungan ini melanjutkan tabungan anak untuk remaja berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP

1.      Permata ATM
2.      Permata e-banking

1.   Bebas menentukan desain kartu ATM
2.   Gratis biaya administrasi keuangan



3.      Tabungan Dewasa
-          Kartui dentitas (KTP/SIM/PASPOR)
-          NPWP atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP
-          Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya.
-          Menandatangani spesimen tanda tangan
-          Saldo awal yang harusdisetor 250ribu

1.      Permata ATM
2.      Permata Net
3.      Permata Mobile

1.      Bebas biaya administrasi bulanan apabila saldo rata-rata bulanan > 5 juta
2.      Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo > 5 juta.
3.       Hemat waktu dengan layanan permata e-banking
4.      Bebas biaya transfer online apabila saldo ≥ 5 juta sebelum transaksi



4.      Tabungan Masa Depan
-          Memiliki rekening Giro atau tabungan perorangan lainnya di Permata Bank
-          Usia nasabah ketika pembukaan rekening minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun atau pada saat tabungan jatuh tempo maksimal usia nasabah 65 tahun
-
1.      Fleksibel, bebas menentukan nilai setoran awal, setoran bulanan, jangka waktu menabung dan jenis mata uang (IDR/USD
2.        Gratis perlindungan asuransi jiwa
3.      Ringan (nilai setoran awal dan setoran bulanan mulai dari 100 ribu dan ringannya biaya administrasi bulanan 2500)
4.      Aman dan dana nasabah pada bank dijamin oleh LPS



b)     Giro
1.      Giro
-          Kartu identitas
-          NPWP
-          Surat referensi
-          Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
-          Menandatangani spesimen tanda tangan
1.      Kartu giro perusahaan
2.      Layanan permata e-bussines
3.      Permata ATM
4.      Cek
5.      Bilyetgiro

1.    Fleksibel, bertransaksi di seluruh cabang permata bank
2.      Bebas biaya transaksi Tarik tunai di ATM lain apabila saldo sebelum transaksi minimum 5juta



2.      Giro Ganda
-          Kartu identitas
-          NPWP
-          Surat referensi
-           Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
-           Menandatangani spesimen tanda tangan
-
-


c)      Kredit
1.      Kredit Tanpa Agunan
-          WNI yang berdomisili di Indonesia
-          Usia 21-60 tahun
-          Penghasilan minimum 3 juta
-          Kelengkapan dokumen saat pengajuan, antara lain:
-          Aplikasi lengkap
-          Fotocopy KTP
-          Fotocopy NPWP
-          Kartu kredit untuk pengajuan regular
-          Apabila nasabah permata bank, mempunyai rekening minimal 3 bulan dengan saldo rata-rata minimal 10 juta
-          Untuk karyawan astra minimum penghasilan 2 juta per bulan

-
1.      Bunga rendah dan kompetitif
2.      Cicilan tetap
3.      Pencairan dana permata KTA akan ditransfer langsung ke rekening
4.      Kemudahan pembayaran dengan metode auto debit langsung dari rekening di permata bank pada tanggal jatuh tempo
5.      Produk perlindungan asuransi jiwa

Bank Syariah Mandiri
1.      Tabungan BSM
Perorangan:
-          Warga Negara Indonesia: KTP/SIM/Paspor
-           Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
Non-Perorangan:
Badan Hukum:
-           Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
-           Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
-           Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
-           Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
Non Badan Hukum:
-          Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
-          Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
-          Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.
1.      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqa
2.      Bagi hasil yang kompetitif
3.      Online di seluruh outlet BSM
4.      Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
5.      Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan
6.      Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
7.      Saldo minimum: Rp50.000
8.      Biaya tutup rekening: Rp20.000
9.      Biaya administrasi Rp7.000

1.      Aman dan terjamin
2.      Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BSM
3.      Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
4.      Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.


2.      BSM Tabungan Mabrur
-            Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
1.      Berdasarkan akad Mudharabah mutlaqqah
2.      Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi biaya penyelenggaraan biayaan haji dan umrah
3.      Setoran awal minimal Rp. 100.000
4.      Setoran selanjutnya minimal Rp 100.0000
5.      Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuatu ketentuan dari departemen agama
6.      Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000

1.      Aman dan terjamin
2.       Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji
3.      Online dengan siskohat departemen agama untuk pemudahan pendaftaran haji


3.      BSM Tabungan Investa Cendekia
-          Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
-          Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account)
1.      Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
2.      Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
3.      Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
4.      Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
5.      Bagi hasil yang kompetitif
6.      Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan

1.      Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
2.      Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan


4.      BSM Tabungan Berencana
-          Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
-          Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM
1.      Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
2.      Bagi hasil yang kompetiti
3.      Periode tabungan 1-10 tahun
4.      Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
5.      Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
6.      Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
7.      Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
8.      Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
9.      Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi

1.      Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
2.       Memperoleh jaminan pencapaian target dana
3.      Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
4.      Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
5.      Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim.


5.      BSM Tabungan Simpatik
-          Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
1.      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
2.       Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
3.      Setoran berikutnya minimal Rp10.000
4.      Saldo minimal Rp20.000
5.      Biaya tutup rekening Rp10.000
6.      Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan  (tidak memotong pokok)
7.      Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan
1.      Aman dan terjamin Online di seluruh outlet BSM
2.      Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
3.      Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
4.      Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
5.      Penyaluran zakat, infaq dan sedekah


6.      Tabunganku
-          Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
1.      Berdasarkan akad Wadi’ah ya ddhamanah
2.      Fasilitas yaitu ATM, DEBIT, E-Banking (BSM mobile banking dan BSM Net Banking
3.      Kemudahan dalam penyaluran ZIZ
4.      Biaya pemeliharaan kartu tabungan 2000 (bila ada)
5.      Setoran awal minimum 20.000 dan setoran selanjutnya minimum 20.000
6.      Saldo minimum rekening (setelah penarikan) 20.000
7.      Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah 20.000
8.      Jumlah minimum penarikan di konter 100.000 kecuali saat tutup rekening
9.      Rekening Dorman (tidak ada stransaksi selama 6 bulan berturut-berturut: biaya penalty 2000 perbulan, apavila saldo rekening mencapai < 20.000 maka rekening akan ditutup dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo

1.      Bebas biaya administrasi rekening
2.      Aman dan terjamin dan Online diseluruh outlite BSM
3.      Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank


7.      BSM Tabungan Dollar
-          Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
-          NPWP (jika ada)
1.      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
2.      Minimum setoran awal USD100
3.      Saldo minimum USD100
4.      Biaya administrasi maksimum USD0,5 dan dapat mengurangi saldo minimal
5.      Biaya tutup rekening USD5

1.      Dana (USD) aman dan tersedia setiap saat
2.       Online di seluruh cabang BSM
3.      Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM


Tabel II. Perbandingan BMT Dinar Amanu dengan BPR Mitra Agung Mandiri
Nama Bank
Nama Produk
Persyaratan
BMT Dinar Amanu




a)      5 Jenis Pembiayaan yaitu:
1.      Musyarakah
2.      Mudharabah
3.      Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
4.      Pembiayaan Qordul Hasan
b)     Produk Penghimpunan/ macam-macam tabungan BMT:
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Pokok Khsus (saham)
4.      Simpanan sukarela dengan pola mudharabah ada 2:
1.      Simpanan mudharabah Biasa
2.      Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)
5.      Simpanan Investasi Khusus
6.      Simpanan Haji
7.      Simpanan Pensiun
8.      Penghimpunan Saham
Untuk Persyaratan semua produk yang ada di BMT Donar Amanu adalah sebagai berikut:
1.      Fotocopy KTP Suami/Istri
2.      Fotocopy STNK
3.      Fotocopy BPKP/Sertifikat
4.      Fotocopy KK/Surat Nikah
5.      Kwitansi/Surat Kuasa belim atas nama.

·         Masing-masing Fotocopy 1 Lembar
BPR Mitra Agung Mandiri
a)      Macam-macam produk tabungan:
1.      Tabungan Mitra
2.      Tabungan Unggul
3.      Tabungan Siswa
4.      Tabungan Kotak
b)    Macam-macam produk kredit:
1.      Kredit Modal Kerja
2.       Kredit Investasi
3.      Kredit Konsumer
4.      Kredit Multiguna
a)      Persyaratan Tabungan:
1.      Foto Copy KTP




b)     Persyaratan Kredit:
1.      Foto Copy KTP Suami + Istri
2.       Foto Copy Kartu Keluarga
3.      FC Surat Nikah/Suarat Cerai/Surat Kematian
4.      FC. Agunan (Jaminan) seperti BPKB/STNK, Sertifikat, Akta Tanah
5.      Rekening Listrik
6.      Struk Gaji Terbaru (Pegawai/Karyawan)
7.      Foto Copy SIUP, TDP, NPWP, (>50 Juta).

Apakah sudah sesuai dengan hukum yang telah ada??
Menurut saya bank yang sudah saya analisis, dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan Hukum Perbankan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan bagi bank yang berbasis syariah pun juga sudah sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.



Pengalaman Survey di BMT Dinar Amanu

Pada hari selasa, 26 April 2016 tepatnya pada pukul 09.00 WIB melakukan Survey disalah satu BMT yang ada di Wilayah Tulungagung, yakni BMT Dinar Amanu yang terletak di Desa Panjerejo. Saya pergi melakukan Survey bersama dengan Wike Lusiana P dan Yolanda Agnes. Namun mereka berdua kebagian Survey di BPR. Awalnya kami sangat kesulitan mencari dimana letak posisi dari BMT ini, karena tempatnya itu sedikit menjorok ke dalam. Jadi dari jalan itu tidak kelihatan, padahal saya sudah berkali-kali melewati jalan itu. Hehe..
Dan sebelum berangkat kami sudah membuat rencana yang sangat begitu matang, yakni saya akan menyamar menjadi nasabah yang akan menabung dan menggunakan salah satu produk yang ada di BMT tersebut. Namun karena ini pertama kalinya saya berpura-pura menjadi nasabah saya sangatlah “Grogi”. Setelah melihat CS nya pun ternyata saya tambah “Grogi”, Haha. Dan rencana yang sudah saya buat secara matang tidak terlaksana karena saya orangnya tidak bisa bohong (Kadang-kadang) Haha, dan saya akhirnya  jujur mengaku bahwa saya adalah Mahasiswa dari IAIN TA.
Walaupun awalnya CS nya yakni mbak Anjar sangatlah cuek sekali, namun saya sudah mendapatkan sedikit informasi dari hasil kejujuran saya tadi (haha) tentang siapa saja pendiri dan apa saja produk-produk yang ada disana. Inilah hasil dari Survey dan Wawancara sebagai berikut:
Lokasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dinar Amanu terletak di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sama seperti halnya bank syariah, peran dari BMT juga sebagai media intermediasi antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana yang bersifat sederhana dan sesuai dengan prinsip syariah.
BMT Dinar Amanu ini sudah didirikan sejak tahun 2002 yang lalu. BMT ini reorganisasi dari Kopsyah Amanu yang didirikan pada tahun 2002, karena sistem operasionalnya tidak maksimal, maka lembaga tersebut kemudian dipindahtangankan kepada 3 orang badan pendiri, yaitu: Bapak Maryoto, Bapak Supardi dan Bapak Nyadin.
Pada tahun 2009 lah awal dari lahirnya BMT Dinar Amanu.
Pengurus BMT Amanu:
3 Pendiri BMT            : 1. Bapak Maryoto
                                      2. Bapak Supadi
                                      3. Bapak Nyadin
Ketua                          : Bapak Supardi
Manager Umum          : Bapak Nyadin
Manager Pelaksana     : Bapak Mamik
Teller                           : Ibu Anjar 


 Produk-Poduk di BMT Dinar Amanu
·       Produk pembiayaan di BMT Dinar Amanu ada 5 jenis pembiayaan yaitu sebagai berikut:
1.    Pembiayaan Musyarokah
Yaitu pembiayaan dengan akad syirkah atau kerjasama antara BMT dengan anggota atau nasabah yang memiliki usaha dengan ketentuan modal sebagaian (tidak seluruhnya) dari BMT. Pola ini disebut juga penyertaan modal, dimana hasil keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antar BMT dengan nasabah atau anggota.
2.      Pembiayaan Mudharabah
Yaitu pembiayaan dengan akad syirkah atau kerjasama antara BMT dengan anggota atau nasabah yang memiliki usaha dengan ketentuan modal seluruhanya dari BMT hasil keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan.
3.      Pembiayaan Murabahah
Yaitu sistem pembiayaan dengan akad jual beli, dimana nasabah membutuhkan barang (sarana) usaha dan BMT menyediakan barangnya, kemudian nasabah membelinya di BMT dengan pembayaran dibelakang dan jatuh tempo. Besarnya harga dan lamanya waktu pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
4.      Pembiayan Bai’ Bitsaman Ajil
Yaitu sistem pembiayaan dengan akad jual beli, dimana nasabah membutuhkan barang dan BMT menyediakan barangnya. Kemudian nasabah membeli di BMT dengan pembayaran diangsur. Mengenai besarnya angsuran dan lamanya pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
5.      Pembiayaan Qordul Hasan
Yaitu pembiayaan kebajikan yakni pembiayaan dari BMT kepada nasabah atau anggotanya tanpa dikenakan jasa atau bagi hasil. Pinjaman ini diberikan dalam keadan tertentu misalnya untuk orang miskin, orang sakit, untuk fii sabili lillah, biaya sekolah dan untuk dakwah
·       Produk penghimpunan dana atau macam-macam tabungan di BMT :
1.      Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan sekali ketika masuk anggota baru BMT.
2.      Simpanan wajib, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan tiap bulan atau setiap mengangsur pembiayaan.
3.      Simpanan pokok khusus (saham), yaitu simpanan yang dibayarkan untuk modal awal dan pemupukan modal BMT, simpanan ini tidak bisa diambil kecuali dalam keadaan tertentu. Simpanan ini akan memperoleh deviden (Pembagian SHU) tiap tahun.

4.      Simpanan sukarela dengan pola mudharabah ada 2 macam:
a.      impanan mudharabah biasa yaitu simpanan anggota BMT yang jumlahnya tidak terbatas, dapat diambil swaktu-waktu serta jumlah pengembaliannya tidak dibatasi.
b.      Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito), yaitu simpanan anggota BMT yang jumlahnya tertentu dan jangka waktu pengambilannya ditentukan pula sesuai kesepakatan antara penabung dengan pihak BMT, misalnya jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya.
5.      Simpanan Investasi Khusus, yakni simpanan khusus bagi perorangan/kolektif jangka waktuminimal 5 tahun dan akan memperoleh bagi hasil khusus yang dapat diambil tiap bulan.
6.      Simpanan Haji, yakni simpanan khusus bagi perorangan yang telah mempunyai niat untuk menunaikan ibadah haji. Insyaallah dengan menyisihkan Rp. 500.000,- tiap bulan penabung akan menunaikan ibadah haji.

7.      Simpanan Pensiun, yakni simpanan khusus bagi perorangan yang bisa diambil jika yang bersnagkutan telah pensiun.

8.      Penghimpunan Saham Modal sangat diperlukan dalam sebuah usaha, lebih-lebih bagi lembaga keuangan. Ketersediaan modal sendiri sangat mementukan kokoh tidaknya BMT.

Mungkin demikian hasil survey yang telah saya lakukan di BMT Dinar Amanu. Mungkin dari pengalaman dan cerita dari saya diharapkan siapa saja yang ingin melakukan survey dan berpura-pura menjadi nasabah untuk menyiapkan segalanya dengan baik dan tidak grogi pada saat sudah di TKP. Hahaha.....
Demikian dari saya semoga bermanfaat, Terimakasih.

Anggota Kelompok 3:
NITASARI
MUDRIKAH
ROHMATUL UMAH
WIKE LUSIANA P
YOLANDA AGNES O
ZULFA ZUMROTUN NISA’
ZULFATUN ULAINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar