Dalam
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek, yang disebut dengan:
1. Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek
dagang dalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara besama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya.
3. Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Sedangkan
pada Pasal 3, yang dimaksud dengan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
CONTOH ANALISIS MEREK DAGANG DAN
JASA
1.
COKLAT
GUSANT
Siapa yang tidak
kenal dengan produk makanan dan minuman yang satu ini, yakni coklat. Makanan dan
minuman yang dihasilkan dari tanaman kakao ini menjadi primadona di semua
kalangan. Bukan hanya di kalangan anak-anak namun sampai orang dewasa pun
sangat menyukainya. Karena coklat juga mengandung banyak manfaat bagi
kesehatan. Tapi ingat, tetap sesuai dengan dosisnya ya, jangan terlalu banyak
juga karena tidak baik.
Contohnya adalah
produk yang diberinya nama atau merek “GuSant” ini yang didirikan oleh Bapak
Khalid Mustafa pada tahun 2013 yang beralamatkan di Jl Banteng Blorok Desa
Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Beliau mulai membuat coklat
sendiri dengan bekerjasama dengan ahli coklat asal blitar. Pembuatan coklat yang
dilakukannya mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa bantuan mesin
pengolahan coklat.
Coklat GuSant
ini adalah salah satu merek yang sudah terdaftar dan juga sudah mendapatkan
izin dari Pemerintahan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Oleh karena itu pemasaran
produk ini sudah merambah ke ranah luar negeri yakni ke Malaysia dan China. Sedangkan
untuk dalam negeri pemasaran dari Surabaya, Bali, Jogjakarta, Jakarta dan
Batam. Coklat yang ditawarkan diantaranya adalah coklat batangan, permen
coklat, aneka minuman ciklat, dan lain-lainnya.
Analisis Merek Coklat GuSant, yang
terdiri dari:
1. Nama
GuSant
2. Warna
coklat dan emas
3. Gambar
berupa coklat batangan dan buah kakao.
2.
MEREK
JASA “MELIA LAUNDRY & DRYCLEANING”
Melia
Laundry & Cleaning merupakan salah satu jasa pencucian yang ada di Blitar.
Jasa laundry ini menawarkan banyak menu yang bervariasi dan menggunakan sistem
yang kilat dan dalam satu hari bisa selesai. Di Melia Laundry & Drycleaning
cucian anda bakan menjadi bersih, lebih rapi dan lebih percaya diri. Merek jasa
ini belum terdaftar di dalam Daftar Umum Merek, namun jasa ini sudah melayani
banyak masyarakat di blitar dan sekitarnya.
Analisis
Merek Laundry Syari’ah ini terdiri dari:
1. Kata
Laundry & Drycleaning, disini adalah dari kata bahasa inggris yang artinya
cucian dan pencucia tida menggunakan air, namun ada cara tersendiri yang
dilkukan olh jasa ini dan tidak banyak diketahui oleh orang lain.
2. Nama
Melia, melia disini artinya adalah nama dari pemilik jasa laundry ini.
3. Warna
merah, dan orange
4. Gambar
dari seorang wanita dan mesin cuci.
Apabila
merek Laundry Syariah ini didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan
apabila:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan
dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini
tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah
jelas bahwa merek ini adalah merek yang halal, dengan nama dan selalu menjaga
barang yang di cucikan dan tidak menggunakan gambar yang melanggar kesusilaan.
2. Tidak
memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini
mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada
pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya.
3. Telah
menjadi milik umum
Menurut saya merek ini
tidak menjadi milik umum. Karena nama dari Melia sendiri disini adalah diambil
dari nama pemiliknya langsung.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat
yang terakhir ini merek laundry Melia Laundry & Drycleaning ini adalah kata
yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena laundry
sendiri disini berasal dari bahasa inggris artinya adalah mencuci dan
Drycleaning disini adalah artinya pencucian dengan tidak menggunakan air
Jadi,
menurut saya jika merek Laundry Melia Laundry & Drycleaning ini didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Laundry ini
akan DITERIMA
Syariah itu adalah kata milik umum, digunakan oleh banyak instansi, misalnya fakultas syariah, bank syariah, asuransi syariah, tidak bisa diklaim milik seseorang. Kalau digunakan untuk iklan boleh, tapi bukan merek.
BalasHapusBaik bu, akan saya revisi nanti merek jasanya.
BalasHapusTerimakasih atas penjelasannya..
Baik bu, akan saya revisi nanti merek jasanya.
BalasHapusTerimakasih atas penjelasannya..