Kamis, 19 Mei 2016

ANALISIS MEREK DAGANG DAN MEREK JASA



Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek, yang disebut dengan:
1.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.    Merek dagang dalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara besama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
3.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4.    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Sedangkan pada Pasal 3, yang dimaksud dengan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

CONTOH ANALISIS MEREK DAGANG DAN JASA
1.      COKLAT GUSANT


Siapa yang tidak kenal dengan produk makanan dan minuman yang satu ini, yakni coklat. Makanan dan minuman yang dihasilkan dari tanaman kakao ini menjadi primadona di semua kalangan. Bukan hanya di kalangan anak-anak namun sampai orang dewasa pun sangat menyukainya. Karena coklat juga mengandung banyak manfaat bagi kesehatan. Tapi ingat, tetap sesuai dengan dosisnya ya, jangan terlalu banyak juga karena tidak baik.
Contohnya adalah produk yang diberinya nama atau merek “GuSant” ini yang didirikan oleh Bapak Khalid Mustafa pada tahun 2013 yang beralamatkan di Jl Banteng Blorok Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Beliau mulai membuat coklat sendiri dengan bekerjasama dengan ahli coklat asal blitar. Pembuatan coklat yang dilakukannya mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa bantuan mesin pengolahan coklat.
Coklat GuSant ini adalah salah satu merek yang sudah terdaftar dan juga sudah mendapatkan izin dari Pemerintahan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Oleh karena itu pemasaran produk ini sudah merambah ke ranah luar negeri yakni ke Malaysia dan China. Sedangkan untuk dalam negeri pemasaran dari Surabaya, Bali, Jogjakarta, Jakarta dan Batam. Coklat yang ditawarkan diantaranya adalah coklat batangan, permen coklat, aneka minuman ciklat, dan lain-lainnya.
Analisis Merek Coklat GuSant, yang terdiri dari:
1.    Nama GuSant
2.    Warna coklat dan emas
3.    Gambar berupa coklat batangan dan buah kakao.

2.    MEREK JASA “MELIA LAUNDRY & DRYCLEANING


Melia Laundry & Cleaning merupakan salah satu jasa pencucian yang ada di Blitar. Jasa laundry ini menawarkan banyak menu yang bervariasi dan menggunakan sistem yang kilat dan dalam satu hari bisa selesai. Di Melia Laundry & Drycleaning cucian anda bakan menjadi bersih, lebih rapi dan lebih percaya diri. Merek jasa ini belum terdaftar di dalam Daftar Umum Merek, namun jasa ini sudah melayani banyak masyarakat di blitar dan sekitarnya.  
Analisis Merek Laundry Syari’ah ini terdiri dari:
1.    Kata Laundry & Drycleaning, disini adalah dari kata bahasa inggris yang artinya cucian dan pencucia tida menggunakan air, namun ada cara tersendiri yang dilkukan olh jasa ini dan tidak banyak diketahui oleh orang lain.
2.    Nama Melia, melia disini artinya adalah nama dari pemilik jasa laundry ini.
3.    Warna merah, dan orange
4.    Gambar dari seorang wanita dan mesin cuci.
Apabila merek Laundry Syariah ini didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan apabila:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek yang halal, dengan nama dan selalu menjaga barang yang di cucikan dan tidak menggunakan gambar yang melanggar kesusilaan.
2.      Tidak memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya.
3.      Telah menjadi milik umum
Menurut saya merek ini tidak menjadi milik umum. Karena nama dari Melia sendiri disini adalah diambil dari nama pemiliknya langsung.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek laundry Melia Laundry & Drycleaning ini adalah kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena laundry sendiri disini berasal dari bahasa inggris artinya adalah mencuci dan Drycleaning disini adalah artinya pencucian dengan tidak menggunakan air
Jadi, menurut saya jika merek Laundry Melia Laundry & Drycleaning ini didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Laundry ini akan DITERIMA

.

3 komentar:

  1. Syariah itu adalah kata milik umum, digunakan oleh banyak instansi, misalnya fakultas syariah, bank syariah, asuransi syariah, tidak bisa diklaim milik seseorang. Kalau digunakan untuk iklan boleh, tapi bukan merek.

    BalasHapus
  2. Baik bu, akan saya revisi nanti merek jasanya.
    Terimakasih atas penjelasannya..

    BalasHapus
  3. Baik bu, akan saya revisi nanti merek jasanya.
    Terimakasih atas penjelasannya..

    BalasHapus